Senin, 13 April 2020

Potensi Keberagaman Budaya dalam Masyarakat

Mantan KA UPTD
Potensi Keberagaman Budaya dalam Masyarakat
Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa dan masing-masing memiliki berbagai macam budaya yang berbeda. Kebudayaan yang dikembangkan di daerah dinamakan kebudayaan daerah. Kebudayaan daerah merupakan bagian-bagian dari kebudayaan nasional. Contohnya; bahasa dan sastra Indonesia, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, termasuk kebudayaan nasional.
Manifestasi budaya nasional dapat kita saksikan dari cara berpakaian, cara berbahasa, cara berperilaku, dan dari peralatan materi / artefak yang dimiliki bangsa Indonesia.
Potensi Keberagaman Budaya dalam Masyarakat Potensi Keberagaman Budaya dalam Masyarakat
1. Pakaian
Kebaya yang dipakai wanita-wanita Indonesia merupakan salah satu contoh wujud budaya nasional. Penggunaannya tidak terbatas pada suku, kalangan atau golongan tertentu saja.
Jenis pakaian lain yang mempunyai sifat seperti kebaya ini adalah pakaian bermotif batik. Pakaian batik ini bahkan sudah menjadi simbol yang membedakan orang Indonesia dengan orang non-Indonesia.

2. Bahasa
Bahasa Indonesia merupakan wujud budaya nasional. Sebagai bahasa nasional bahasa Indonesia berfungsi sebagai berikut;
  • Lambang kebangsaan nasional.
  • Lambang identitas nasional.
  • Alat pemersatu berbagai suku bangsa.
  • Alat penghubung antardaerah dan antarbudaya.
3. Perilaku
Perilaku yang dikenal bangsa asing sebagai budaya nasional Indonesia antara lain;
  • Gotong royong.
  • Musyawarah untuk mufakat.
  • Ramah tamah.
  • Toleransi dan hormat menghormati.
4. Peralatan
Banyak sekali peralatan materi atau arsitek yang menjadi kebanggaan nasional. Contohnya; Candi Borobudur, Prambanan, Mendut, dan Panataran. Kebudayaan daerah di samping mempunyai ciri-ciri umum (misal: pakaian, rumah, perumahan, bahasa, perkawinan, dan lain-lain) ada juga ciri-ciri khusus yang menyertainya, misalnya kesenian daerah. Kesenian daerah merupakan hal yang penting dalam mewujudkan kebudayaan nasional, dikarenakan kebudayaan nasional merupakan hasil dari berbagai kebudayaan di daerah. Oleh diintegrasikan dari unsur-unsur kebudayaan daerah.

Dalam hal ini kebudayaan daerah berperan memperkaya kebudayaan nasional. Maka dari itu pihak-pihak yang bergerak dalam bidang kebudayaan daerah harus mengarahkan tujuannya pada 2 hal yakni;
  • Mengupayakan agar kebudayaan daerah itu menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat dari daerah pendukungnya, sehingga berfungsi dan bermanfaat di daerah.
  • Mengupayakan agar unsur-unsur kebudayaan daerah itu dijadikan bahan untuk dijadikan kebudayaan nasional, sehingga berfungsi dan terasa manfaatnya secara nasional.
Hingga saat ini masih banyak kalangan yang mempertanyakan apa benar kebudayaan nasional itu ada. Mereka beranggapan bahwa kebudayaan yang ada pada masyarakat kita dikembangkan oleh masyarakat di daerah-daerah. Kebudayaan nasional itu memang ada. Dalam UUD 1945 pasal 32 disebutkan pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 UUD 1945 tersebut mengandung makna bahwa kebudayaan nasional itu ada dan pemerintah harus memajukannya. Mengapa harus dimajukan? Sebab kebudayaan nasional adalah identitas kita sebagai suatu bangsa, sehingga perlu kita kembangkan. Untuk itu pemerintah bersama seluruh lapisan masyarakat memajukan kebudayaan nasional tersebut.

Kebudayaan nasional atau kebudayaan bangsa adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha seluruh rakyat Indonesia. Kebudayaan lama dan asli yang telah ada di daerah-daerah seluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Di samping itu, pengaruh-pengaruh yang positif dari kebudayaan asing yang dapat memperkaya kebudayaan nasional, kita pandang sebagai kebudayaan nasional juga. Dengan demikian menurut Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kebudayaan nasional berasal dari kebudayaan daerah dan unsur-unsur kebudayaan asing yang sifatnya positif sebagai hasil seleksi dengan mengambil unsur-unsur yang diperlukan untuk pembangunan nasional. Maka tepatlah jika dikatakan bahwa kebudayaan nasional itu “tidak serba asli dan tidak serba asing”.
  • Kebudayaan yang dimaksud adalah kebudayaan yang memiliki inti (kultur), sedangkan kulit bersifat peradaban barat. Seorang ahli Antropologi Indonesia Koentjaraningrat menjelaskan mengenai fungsi kebudayaan nasional, yakni;
  • Kebudayaan nasional merupakan suatu sistem gagasan dan perlambang yang memberikan identitas kepada warga negara Indonesia.
  • Kebudayaan Indonesia merupakan suatu sistem gagasan dan perlambang yang dapat dijadikan atau dipakai oleh semua warga negara Indonesia yang bhinneka untuk saling berkenalan. Dengan demikian dapat memperkuat kesetiakawanan dan solidaritas.
Lebih lanjut Koentjaraningrat menjelaskan bahwa suatu unsur kebudayaan dapat berfungsi menjadi unsur kebudayaan nasional, jika memiliki 3 syarat yakni;
  • Hasil karya rakyat Indonesia atau hasil karya zaman lampau yang berasal dari daerah-daerah yang sekarang termasuk wilayah Indonesia.
  • Hasil karya rakyat Indonesia dengan tema pikirannya harus mengandung ciri-ciri khas Indonesia.
  • Hasil karya rakyat Indonesia yang menjadi kebanggaan banyak orang dan oleh karena itu mereka mengidentifikasikan dirinya pada unsur-unsur kebudayaan tersebut.
  • Menunjukkan sikap toleransi dan empati sosial terhadap keberagaman budaya.
Demikianlah ulasan mengenai “Potensi Keberagaman Budaya dalam Masyarakat“, yang pada kesempatan ini dapat dibahas. Semoga ulasan di atas bermanfaat bagi para pengunjung & pembaca. Cukup sekian & sampai jumpa!
*Rajinlah Belajar, demi Bangsa dan Negaramu!!! Semoga anda sukses!!!