Senin, 13 April 2020

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Mantan KA UPTD
Kita hidup pasti akan melakukan suatu perbuatan, perkataan, ataupun pikiran. Dalam berbuat, berpikir, dan berkata, kita selalu dikendalikan oleh nilai, norma, dan hukum. Nilai norma dan hukum selalu mengatur kehidupan manusia dalam lingkungan keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Hukum adalah bagian dari norma. Norma hukum beserta sangsinya ditegakkan oleh negara untuk mengatur tertib kehidupan bermasyarakat. Lembaga peradilan merupakan salah satu lembaga penegakan hukum.

Korupsi merupakan salah satu bentuk pelanggaran norma hukum karena merugikan bangsa dan kelangsungan hidup bernegara. Oleh karena itu, para pelaku korupsi harus diadili melalui badan peradilan negara dan mendapat sanksi yang sesuai dengan perbuatannya. Pemberantasan korupsi menjadi tugas penting pemerintah negara dan seluruh rakyat Indonesia.

A. Hakikat Hukum

Setiap orang akan berurusan atau terikat dengan hukum. Namun, apa sesungguhnya hukum itu? Kita sulit mendefinisikan secara lengkap. Hal itu dikarenakan hukum memiliki pengertian yang luas. Banyak ahli hukum memberikan pengertian hukum secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak tentang hukum itu. Berikut ini akan dijelaskan pengertian hukum. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.

1. E. Utrecht (Utrecht : 1962)
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat sehingga harus ditaati.

2. J.C.T. Simorangkir (J.C.T. Simorangkir : 2006)
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.

3. Mr. E.M. Meyers (E.M. Meyers : 1989)
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

4. S.M. Amin (S. M. Amin: 1978)
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

5. P. Borst (P. Borst : 1973)
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.

6. Prof. Dr. Van Kan (Van Kan : 1968)
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

7. Mochtar Kusumaatmaja (Mochtar Kusumaatmaja : 1976)
Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban yang meliputi lembagalembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat .

8. Sudikno Mertokusumo (Sudikno Mertokusumo : 1986)
Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama; keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

9. Achmad Ali (Achmad Ali : 1999)
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu. Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
  1. Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
  2. Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
  3. Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
  4. Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.
Hukum juga memiliki ciri, yaitu berisi perintah atau larangan. Perintah atau larangan itu harus ditaati, dan pelanggaran hukum akan dikenai sanksi. Hukum dibuat untuk mengatur perilaku manusia. Oleh karena itu, hukum dalam masyarakat memiliki tujuan. Berkenaan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut.

1. Aristoteles (Teori Etis ) (Buku The Ethics of Aristoteles)
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).

3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

4. Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).
5. Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
6. Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).

Berdasarkan pendapat para ahli di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan hukum adalah memenuhi rasa keadilan, membawa kemanfaatan bagi masyarakat dan harus mampu menjamin kepastian hukum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tujuan hukum adalah.
  1. mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada masyarakat;
  2. menciptakan keadilan dan ketertiban;
  3. menciptakan pergaulan hidup antaranggota masyarakat;
  4. menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada masyarakat;
  5. memberi petunjuk dalam pergaulan masyarakat.
Selain memiliki tujuan, hukum juga memiliki fungsi dasar, yaitu:
  1. melindungi masyarakat dari ancaman bahaya (fungsi perlindungan); 
  2. menjaga dan memberikan keadilan bagi manusia (fungsi keadilan); 
  3. digunakan untuk arah dan acuan, tujuan, serta pelaksanaan pembangunan (fungsi pembangunan). 
Wawasan
Setiap sistem hukum memiliki asas. Asas hukum menjadi norma dasar serta menjadi petunjuk arah pembentukan hukum. Dalam tata hukum Indonesia dikenal adanya dua asas, yaitu asas hukum umum dan asas hukum khusus.

1. Asas hukum umum adalah asas yang berlaku untuk semua tata hukum atau keseluruhan bidang hukum.

Contoh adalah
  1. asas lex posteriori derogat legi priori;
  2. asas lex speciali derogat legi generali;
  3. asas lex superior derogat legi inferior;
  4. asas restitio in integrum;
  5. asas bahwa setiap orang dianggap tahu undang undang.
2. Asas hukum khusus adalah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
  1. Hukum pidana berlaku asas praduga tidak bersalah, asas nebis in idem, asas legalitas.
  2. Hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda, abus de droit, asas konsensualisme.
B. Klasifikasi Hukum
Sebagaimana pengertian hukum dari beberapa ahli hukum berbeda-beda, maka penggolongan hukum pun bervariasi. Mengingat begitu kompleksnya masyarakat yang diatur maka klasifikasi hukum dapat dilihat pada bagan berikut ini.


Keterangan:
1. Hukum menurut wujud/bentuknya adalah sebagai berikut.

a. Hukum tertulis, yaitu hukum yang ditulis secara resmi oleh lembaga yang berwenang, misalnya undang-undang dasar, ketetapan MPR, undang-undang, dan peraturan pemerintah.
Hukum tertulis tersebut dibagi menjadi dua.:
  1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan. Contoh: KUHP dan KUH Perdata.
  2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Contoh: UU No. 15 tahun 2002 dan UU No. 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
b. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang tidak ditulis secara resmi, tetapi masih hidup dan terpelihara dalam masyarakat, serta masih diakui secara sah sebagai hukum yang berlaku. Misalnya, pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus dan aturan-aturan agama. Di dalam praktik kenegaraan sering disebut konvensi. Contoh lainnya adalah hukum adat.

Bingkai Kebinekaan.
Istilah hukum adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Prof. Dr. C Snouck Hurgronje, Kemudian pada tahun 1893, Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul “De Atjehers” menyebutkan istilah hukum adat sebagai “adat recht” (bahasa Belanda), yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial (social control) yang hidup dalam Masyarakat Indonesia.

Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar hukum adat di Hindia-Belanda (sebelum menjadi Indonesia). Daerah di Nusantara menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 lingkungan adat.
  1. Aceh.
  2. Gayo dan Batak.
  3. Nias dan sekitarnya.
  4. Minangkabau.
  5. Mentawai.
  6. Sumatra Selatan.
  7. Enggano.
  8. Melayu.
  9. Bangka dan Belitung.
  10. Kalimantan (Dayak).
  11. Sangihe-Talaud.
  12. Gorontalo.
  13. Toraja.
  14. Sulawesi Selatan (Bugis/Makassar).
  15. Maluku Utara.
  16. Maluku Ambon.
  17. Maluku Tenggara.
  18. Papua.
  19. Nusa Tenggara dan Timor.
  20. Bali dan Lombok.
  21. Jawa dan Madura (Jawa Pesisiran).
  22. Jawa Mataraman.
  23. Jawa Barat (Sunda).
2. Hukum menurut ruang/wilayah berlakunya adalah sebagai berikut.
  1. Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu. Misalnya, hukum adat Jawa, hukum adat Batak, hukum adat Minangkabau, hukum adat Bugis.
  2. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu. Misalnya, hukum negara Indonesia, hukum negara Malaysia, hukum negara Singapura, hukum negara Prancis.
  3. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarnegara atau lebih. Misalnya, hukum dagang internasional, hukum perang, dan hukum perdata internasional.
3. Hukum menurut waktu berlakunya adalah sebagai berikut.
  1. Ius constitutum atau hukum positif, yaitu hukum yang berlaku saat ini atau sekarang di dalam masyarakat, contoh UUD Negara RI Tahun 1945.
  2. Ius constituendum, yaitu hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang, contoh RUU.
  3. Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu ataupun hukum yang berlaku tanpa batas waktu.
4. Hukum berdasarkan pribadi yang diatur adalah sebagai berikut.
  1. Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya untuk satu golongan tertentu, misalnya golongan pribumi, golongan Eropa.
  2. Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku untuk semua golongan atau untuk semua warga negara, misalnya hukum nasional Indonesia.
  3. Hukum antargolongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda, misalnya hukum pidana, hukum acara.
5. Hukum menurut isinya adalah sebagai berikut.
  • Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat kelengkapan negara sekaligus dengan warga negaranya atau dapat diartikan hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan warga negara yang menyangkut kepentingan umum.
Hukum publik, antara lain sebagai berikut.
  1. Hukum tata negara, yaitu hukum yang mempelajari negara tertentu, asal mula berdirinya negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, corak atau sistem pemerintahan, dan alat-alat perlengkapan negaranya.
  2. Hukum administrasi negara, yaitu hukum yang mengatur cara kerja alat-alat perlengkapan negara, hubungan antaralat-alat perlengkapan negara, dan cara melaksanakan hak dan kewajiban dari alat-alat perlengkapan negara.
  3. Hukum pidana, yaitu hukum yang mengatur pelanggaran- pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, dan pelanggaran diancam dengan sanksi pidana tertentu.
  4. Hukum acara, yaitu hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan cara hakim memberikan keputusan. Hukum acara dibedakan antara hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
b. Hukum private/perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Beberapa contoh hukum private/perdata adalah sebagai berikut.
  1. Hukum Keluarga, Hubungan keluarga terjadi karena adanya perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan anak.
  2. Hukum Kekayaan, Hukum kekayaan mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Benda adalah segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau sebagai objek hak milik.
  3. Hukum Perniagaan atau Hukum Dagang, Hukum perniagaan, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarorang dalam perdagangan. Dengan kata lain, hukum perniagaan adalah hukum yang berlaku bagi para pengusaha atau antarorang-orang yang mengadakan usaha.
  4. Hukum Waris, Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang yang meninggal dunia, atau hukum yang mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Hukum waris yang berlaku di Indonesia adalah hukum Islam dan hukum adat istiadat.
  5. Hukum Perkawinan, Hukum perkawinan adalah aturan-aturan yang berisi tentang permasalahan perkawinan menurut pemerintah. Perkawinan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
6. Hukum menurut tugas dan fungsinya (cara mempertahankannya) adalah sebagai berikut.

a. Hukum Material
Hukum material adalah hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Misalnya, hukum pidana dan hukum perdata.

b. Hukum Formal
Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material. Misalnya, hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

Salah satu contoh hukum adalah hukum perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974. Menurut Anda, sampai berapa lamakah berlakunya sebuah hukum atau undang-undang tersebut untuk diterapkan dalam masyarakat? Apakah tidak ada batasan masa berlakunya sebuah hukum atau UU tersebut?

Adanya bermacam-macam hukum seperti yang diklasifikasi di atas pastilah memiliki sumber hukum. Algra (Algra : 1961) menyatakan bahwa sumber hukum bisa dibagi menjadi sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.

Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. misalnya: hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial politik, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalu lintas). Perkembangan internasional, keadaan geografis.
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.

Yang termasuk sebagai sumber hukum formil adalah undang-undang, perjanjian antarnegara, yurisprudensi, kebiasaan dan pendapat ahli.

a. Undang-undang
Undang undang dapat dibedakan menjadi undang-undang dalam arti materiil dan dalam arti formil. Dalam arti materiil adalah semua keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya disebut undang-undang serta mengikat setiap orang secara umum. Contohnya, UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam arti formil adalah semua keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya disebut undang-undang. Seperti yang diatur dalam Pasal 5 UUD Negara RI Tahun 1945 dan contohnya, UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

b. Perjanjian Antarnegara/traktat
Traktat adalah perjanjian yang dibuat antarnegara. Jika dilihat dari segi pesertanya, traktat dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
  1. Traktat bilateral, yaitu traktat atau perjanjian yang dibuat oleh 2 negara.
  2. Traktat multilateral, yaitu traktat atau perjanjian yang dibuat oleh lebih dari 2 negara atau banyak negara.
Sebaliknya, jika dilihat dari segi fungsinya, traktat dapat dibedakan menjadi dua.
  1. Law making treaties, yaitu traktat yang membentuk hukum, mengandung kaidah-kaidah hukum yang bersifat universal masyarakat dunia, serta memberi bersifat terbuka.
  2. Treaty contract, yaitu traktat yang bersifat kontrak hanya mengikat pada negara-negara yang mengadakan perjanjian saja.
c. Yurisprudensi
Yurisprudensi menurut pendapat Sudikno Mertokusomo bahwa yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu negara, serta bebas dari pengaruh apa pun. Selain itu, yurisprudensi juga dapat berarti putusan pengadilan. Yurisprudensi dalam arti putusan pengadilan dapat dibedakan menjadi dua.
  1. Yurisprudensi biasa, yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, terdiri atas putusan perdamaian, putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, putusan pengadilan tinggi yang tidak di-kasasi, dan putusan MA.
  2. Yurisprudensi tetap, yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
d. Kebiasaan
Kebiasaan ini merupakan sumber hukum yang penting, tidak saja karena belum atau tidak semua ketentuan hukum itu dituangkan dalam bentuk tertulis, tetapi kebiasaan itu penting karena kehidupan masyarakat terus berkembang. Bellefroid menyatakan kebiasaan adalah semua peraturan yang meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum . Soedikno Mertokusumo (Sudikno Mertokusumo : 1986) menyatakan bahwa kebiasaan merupakan tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, normal atau adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu. Pergaulan hidup itu bisa merupakan lingkungan yang sempit seperti desa, tetapi bisa juga luas seperti masyarakat negara yang berdaulat.

e. Pendapat ahli/doktrin
Pendapat yang dimaksud adalah pendapat atau ajaran dari para ahli hukum tertentu. Doktrin bukan hukum karena tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum seperti halnya undang-undang. Akan tetapi kalau doktrin digunakan oleh hakim sebagai dasar pertimbangan putusannya, maka doktrin tersebut untuk selanjutnya disebut hukum. Namun meskipun tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seperti undangundang, doktrin tersebut mempunyai wibawa, sehingga selalu diindahkan oleh hakim. Hal ini disebabkan karena doktrin bersifat objektif, dan didukung oleh para sarjana sehingga karena itulah maka doktrin sering dipakai oleh hakim sebagai dasar pertimbangan putusannya.