Kamis, 16 April 2020

PENGERTIAN DAN MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Mantan KA UPTD
Pengertian dan Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.


Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai apa yang dikatakan oleh  Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila adalah sebagai dasar negara. Demikian pula Muhammad Yamin,  Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno juga menyebutkan perlu adanya dasar negara Indonesia yang merdeka yaitu Pancasila. Dengan demikian, para pelaku sejarah memang berniat merumuskan Pancasila sebagai landasan negara, sebagai falsafah negara dan ideologi negara dan tidak ada niatan lainnya.

Ditinjau dari asal-usulnya, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta  yang mengandung dua suku kata, yaitu  panca  dan  syila. Panca berarti lima dan syila dengan huruf i yang dibaca pendek mempunyai arti  sendi, dasar, alas atau asas. Sedangkan syila dengan pengucapan i panjang (syiila) berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan Pancasyila Krama).

Apabila ditinjau dari segi kesejarahan (historis), istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam agama Budha. Dalam Kitab Tri Pitaka Pancasila diartikan sebagai lima aturan kesusilaan yang dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh penganut agama Buddha. Dalam Kitab Vinaya Pitaka, yang merupakan salah satu bagian dari Kitab Tri Pitaka, disebut ada lima pantangan atau lima larangan yang wajib dihindari oleh setiap pemeluk Budha, yaitu: menghindari pembunuhan, menghindari pencurian, menghindari perzinaan, menghindari kebohongan, menghindari makanan dan minuman yang memabukkan yang menyebabkan ketagihan.

Masuknya agama Buddha ke Indonesia turut membawa ajaran nilai-nilai Pancasila tersebut. Pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk istilah Pancasila dimasukkan dalam kitab Negara-kertagama  karya Empu Prapanca. Dalam buku tersebut dituliskan “Yatnanggegwani Pancasyiila Kertasangskarbhisekaka Krama” yang artinya Raja menjalankan ke lima pantangan (Pancasila) dengan setia.

Istilah Pancasila juga dapat kita jumpai dalam sebuah kitab Sutasoma karya  Empu Tantular. Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:
• Tidak boleh melakukan kekerasan
• Tidak boleh mencuri
• Tidak boleh berwatak dengki
• Tidak boleh berbohong
• Tidak boleh mabuk minuman keras.

Untuk mengetahui makna Pancasila sebagai dasar Negara Dasar kita harus mengetahui makna dari dasar Negara itu sendiri. Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.

Adapun sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar Negara  dapat diamati dari sejarah perjuangan Bangsa Indonesia menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. istilah Pancasila kembali mencuat ke permukaan menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 1 Juni 1945, Ir.  Soekarno dalam pidatonya mengatakan “ ... namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah berakhirnya sidang BPUPKI tersebut dibentuklah Panitia Sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan “Piagam Jakarta”. (Baca sejarah perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar Negara pada materi kelas 7)

Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan urutan sebagai berikut:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.

Dapat Kamu bayangkan apabila Negara kita tidak memiliki dasar Negara, tentunya penyelenggaraan Negara tidak memiliki pegangan atau pedoman yang kuat sehingga setiap warga Negara akan memiliki pegangan atau pedoman tersediri yang pada ujung-ujungnya akhir melahirkan perpecahan.

Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara adalah sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan.

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV dengan jelas dinyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara. Dengan demikian Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. Dengan perkataan lain Pancasila merupakan dasar falsafah negara atau ideologi negara, karena memuat norma-norma yang paling mendasar untuk mengukur dan menentukan keabsahan bentuk-bentuk penyelenggaraan negara serta kebijaksanaan-kebijaksanaan penting yang diambil dalam proses pemerintahan

Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar ­ filosofis bangsa dan  negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila

Penegasan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara dan sumber hukum juga dapat ditemukan dalam UU Keormasan Tahun 1985, yaitu UU No. 5 Tahun 1985 tentang keharusan semua kekuatan politik mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam anggaran dasarnya. Selain itu. UU No.8 Tahun 1985 juga mengharuskan semua organisasi sosial kemasyarakatan mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pancasila tidak hanya dianggap sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai Anggaran Dasar (AD bagi seluruh organisasi politik, kemasyarakatan maupun sosial keagamaan. 

Berdasar uraian di atas, manfaat utama dijadikannya pancasila sebagai dasar Negara adalah untuk memberi pedoman bagi bangsa dan negara untuk mencapai tujuannnya melalui berbagai realisasi pembangunan serta menjadi alat pemersatu, artinya Pancasila dapat mempersatukan orang dari berbagai agama, suku bangsa, ras dan golongan.

Selain sebagi dasar negara, Pancasila juga sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indoesia. Pancasila sebagai ideologi Pancasila mengandung penegrtian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia  dan menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.

Pancasila sebagai tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi, karena Pancasila memuat ajaran, doktrin dan atau gagasan (ide) bangsa Indonesia yang di yakini kebenarannya dan  disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya.

Sebagai ideologi negara, Pancasila berperan sebagai ideologi terbuka. Ideologi terbuka mengandung pengertian ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman yang ditandai adanya dinamika secara internal. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama dalam penerapannya yang berbetuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia nodern.

Dalam implementasinya Pancasila mengandung tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah yakni lima sila Pancasila, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai dengan keadaan, dan nilai praksis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Sekalipun demikian, perwujudan ataupun pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai prsksis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.